Home / Berita Umum / Polisi di Surabaya Bongkar Peredaran Jutaan Pil Obat Terlarang

Polisi di Surabaya Bongkar Peredaran Jutaan Pil Obat Terlarang

Polisi di Surabaya Bongkar Peredaran Jutaan Pil Obat Terlarang – Polrestabes Surabaya mengambil 242 boks berisi obat-obatan terlarang model pil charnopen serta koplo sejumlah Rp 15 miliar. Keseluruhan ada 7. 870. 000 butir pil charnopen serta pil koplo yg ditangkap polisi.

” Kita amankan sejak mulai tgl 1 Agustus tempo hari. Kita ciptakan terkumpul demikian banyak. Itu bila kita nominalkan satu butir seharga Rp 2. 000 jadi totalnya Rp 15 miliar lebih, ” kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan terhadap wartawan di Mapolrestabes Surabaya, Senin (27/8/2018).

Rudi memaparkan banyak barang itu berasal dari usaha Satreskrim Polrestabes Surabaya yg mengamankan tiga terduga berinisial SA, DUL serta FD di pada tgl 1 Agustus 2018 waktu lalu. Ketiganya adalah karyawan perusahaan ekspedisi CV Samudra Perkasa Trans, Surabaya.

Dari ketiganya, polisi mengamankan 3 boks berisi 150 ribu butir pil carnophen.

Dari info terduga SA, 3 boks berisi beberapa ribu pil carnophen ini di kirim dari Jakarta lewat ekspedisi PT Kereta Barah Logistik (Kalog) ke alamat CV Samudra Perkasa Trans yg idenya bakal diambil oleh Muhammad Noor alias Ahmad (37).

Tetapi dari pernyataan Ahmad, barang yg di kirim itu sesungguhnya merupakan punya Abdul Aziz (40) sebagai bos Ahmad.

” Petugas mengamankan ke dua terduga sehabis mengerjakan pengejaran di Banjarmasin, Kalimatan, ” papar Rudi.

Sehabis diinterogasi oleh petugas, Ahmad lantas mengaku apabila pada tgl 5 Agustus tetap ada pengiriman beberapa ribu pil carnophen dari Jakarta. Nyata-nyatanya sehabis dicek di PT Kalog diketemukan 4 boks berisi 200 ribu pil carnophen. Serta di tgl yang sama pula diketemukan 34 boks berisi 1. 088. 000 butir pil carnophen tetapi di perusahaan ekspedisi beda, ialah PT Angkunas di Stasiun Pasar Turi.

” Mereka pengirimannya kontinyu. Seluruhnya pengirimannya antarekspedisi menjadi sukar buat dideteksi. Untung pihak ekspedisi memberikan laporan terdapatnya banyak barang menyangsikan itu, ” kata Rudi.

Gak berhenti hingga disana, besok harinya petugas kembali mengerjakan penelusuran di PT Angkunas serta sukses mengamankan 46 bokse berisi 1. 472. 000 butir pil carnophen dan 115 boks yg berisi pil koplo sejumlah 4. 960. 000 butir yg idenya bakal di kirim ke Sulawesi.

” Ke dua terduga kami amankan. Mereka mengakui jadi kurir serta sekali pengiriman mereka mengakui memperoleh penghasilan Rp 1 juta, ” kata Rudi.

Gara-gara tingkah lakunya, terduga bakal dijaring dengan Clausal 114 Ayat (2) Jo. Clausal 132 ayat (1) Subs. Clausal 112 Ayat (2) Jo. Clausal 132 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, terkait Narkotika serta Clausal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 terkait Kesehatan.

About admin