Polisi Bekuk Seorang Kurir Narkoba – Gesang Prasetyo (22) serta Maulana Ishak (22), warga Kabupaten Malang, diamankan buser Satresnarkoba Polres Malang.
Kedua-duanya diamankan polisi waktu menggerakkan profesinya jadi kurir sabu. Petugas sukses tangkap kedua-duanya berjalan di Jalan Pesantren disaat tunggu pemesannya.
Waktu penangkapan aktor Gesang, petugas memperoleh sabu-sabu seberat 0, 61 gr di sakunya.
Waktu mengerjakan peningkatan petugas sukses membekuk aktor yang lain, yang nyata-nyatanya masihlah tetangganya sendiri, serta sukses mendapatkan tanda bukti sabu-sabu seberat 13 gr lebih.
Sunardi Riyono, Kabagops Polres Malang menuturkan, ke dua aktor diringkus dengan tanda bukti seberat 13, 5 gr yang disimpan dalam bungkus rokok
” Kedua-duanya adalah kurir yang beroperasi diwilayah Pakisaji yang beberapa bulan paling akhir beroperasi, ” papar Kompol Sunardi.
Beberapa aktor yang tamatan SMP menentukan jadi kurir narkoba, karena tdk lulus level SMA.
Kedua-duanya memang masihlah berubah menjadi pengangguran tergiur ajakan berubah menjadi kurir sabu-sabu dengan imbalan besar.
Atas tingkah lakunya, mereka diganjar dengan kasus 114 undang-undang nomer 35 tahun 2009 perihal narkotika, yang mana ancaman hukumannya sekurang-kurangnya sampai 5 tahun kurungan penjara.