Permenhub Perhatikan Transportasi Online – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sore hari ini, Sabtu (25/3/2017), mengadakan pengenalan Ketentuan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 mengenai Penyelenggaran Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Tak Dalam Trayek.
Budi Karya lakukan pengenalan pada beberapa pengemudi transportasi, baik transportasi on-line, ingin juga transportasi konvensional di lokasi Kota Tangerang.
Pengenalan di gelar di ruangan rapat lantai 3 Gedung Pusat Pemerintah Kota Tangerang, sekira jam 16. 30 WIB.
Dalam kesemparan itu, Budi Karya ditemani Wali Kota Tangerang, Arief Rachadiono Wismansyah, Direktur Angkutan serta Multi Moda Ditjen Perhubungan Darat Cucu Mulyana, serta Kapolres Kota Tangerang, Kombes Asep Edi Suheri.
Disana, Budi Karya duduk berbarengan dengan beberapa puluh pengemudi angkutan berbasiskan on-line, baik itu kendaraan roda dua serta roda empat, dan berbarengan angkutan konvensional seperti sopir angkot serta taksi.
” Saya saksikan semuanya kompak. Serta semua tampak sumringah sekali. Pengenalan saya ini yang didatangi segera, cuma di Tangerang serta DKI, yang lain Dirjen. Itu tandanya Tangerang ini utama sekali, ” kata Budi Karya.