Home / Berita Umum / Penetapan Tersangka Oleh Kpk Dengan Bukti

Penetapan Tersangka Oleh Kpk Dengan Bukti

Penetapan Tersangka Oleh Kpk Dengan Bukti – Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengemukakan KPK mengambil alih beberapa tanda bukti hasil penggeledahan berkaitan penetapan tersangka Ketua DPRD Kota Malang M. Arief Wicaksono dalam sangkaan korupsi yang melibatkan Dinas Pekerjaan Umum serta Penyusunan Ruangan.

Arief juga menjadi Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota Malang. “Disita beberapa dokumen berkaitan APBD serta project, tengah didalami dalam penyidikan ini, ” tutur Febri Diansyah lewat pesan singkat pada Kamis, 10 Agustus 2017.

Rabu tempo hari KPK menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum serta Penyusunan Ruangan Kota Malang. Sesudah menggeledah, penyidik menyegel satu ruang di kantor itu. Tempat setelah itu yang digeledah yaitu kantor Wali Kota Malang.

Sesudah penggeledahan sepanjang 9 jam, penyidik KPK mengangkut tiga koper dari kantor Wali Kota Malang. Koper yang disangka memuat dokumen itu lalu dimasukkan kedalam mobil.

Febri menjelaskan tidak hanya dokumen, penyidik juga mengambil alih tanda bukti elektronik berbentuk telepon genggam punya beberapa petinggi. Tanda bukti yang diambil alih itu bersangkutan dengan keperluan pembuktian KPK.

Menurut Febri, KPK telah mengambil keputusan sebagian orang tersangka. Mereka dari unsur legislatif, pemerintah kota serta pihak swasta. Ia mengemukakan aktivitas di lapangan masih tetap dilaksanakan.

Dia belum juga bisa memberi info yang lebih khusus berkaitan dengan nama beberapa tersangka. ” Kasusnya belum juga bisa kami ungkapkan, tetapi jangka waktu dekat pasti juga akan di informasikan pada umum, ” kata Febri Diansyah.

About admin