MUI Berencana Membuat Standart Mubalig – Usai Kementerian Agama (Kemenag) meluncurkani 200 nama mubalig yang terekomendasi, saat ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) memiliki rencana membikin standarisasi mubalig.
” Bila kami, kami dapat berikan baku, ” kata Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat Cholil Nafis, Selasa (22/5/2018) .
Standarisasi itu berbentuk penilaian pada banyak mubalig yang mendaftar. Penilaian dikerjakan berdasar pada kwalifikasi pendidikan, karya catat, rekam jejak di orang-orang, rekam jejak digital, serta ketekunan pengamalan pengetahuan. Ini dapat serupa seperti check administratif.
” Seperti orang seleksi administrasi. Kan mesti ditest, ” kata Cholil.
Nanti, banyak mubalig yang sudah dicek mutunya itu akan digolongkan berdasar pada kompetensi serta levelnya. Ada yang miliki kompetensi tingkat propinsi, nasional, dan internasional. Ketentuan mubalig berkualifikasi internasional yaitu kuasai isu-isu internasional serta minimum dapat Bhs Inggris. Dengan kategorisasi itu, nanti umat Islam dapat pilih mubalig sesuai sama kwalifikasi yang dikehendaki atau diperlukan.
” Kelak ada sejenis piagam (untuk mubalig yang sudah distandardisasi MUI) , ” kata dia.
Sehubungan dengan daftar 200 mubalig keluaran Kementerian Agama (Kemenag) , Cholil menilainya Kemenag tidak miliki hak lakukan standariasasi. Argumennya, Kemenag tidaklah kementerian yang mengurus satu agama saja, tetapi mesti mengurus segala agama.
” Kemenag tidak miliki hak lakukan standarisasi Beberapa orang minta yang bikin MUI saja, bukanlah Kemenag. Karna bila Kemenag bikin, jadi tidak sekedar Islam (yang diurusi Kemenag) , ” kata Cholil.
Soal cost yang dipakai ke banyak mubalig untuk memperoleh piagam standarisasi MUI, Cholil menyebutkan nanti hal tersebut bergantung keadaan aturan MUI. Dapat jadi kelak banyak mubalig dipungut cost standarisasi.
” Bila bayaran itu ya, bila kita miliki aturan ya tidak butuh. Bila memanglah kelak butuh dikerjakan uji, ya bayar. Kelak bergantung bagaimana keadaan di lapangan, ” kata dia.
Apa bedanya standariasai mubalig ini dengan sistem memperoleh sertifikat halal? Walau Cholil tidak pengen mengatakan standarisasi ini jadi sertifikasi mubalig, namun ada analogi yang serupa pada keduanya.
” Bila menginginkan jadi mubalig yang direferensikan MUI, jadi silahkan ajukan standariasi. Bila ajukan, jadi kita berikan standarisasi. Bila tidak mengajuka, ya tidak usah diberi, ” katanya.
Bukanlah bermakna yg tidak ajukan standarisasi ke MUI yaitu mubalig yg tidak baik. Ini persis seperti makanan bersertifikat halal, bukanlah bermakna makanan yg tidak bersertifikat halal dari MUI yaitu haram.
” Yg tidak memperoleh sertifikat halal bukanlah bermakna haram, tapi dia cuma tidak ajukan, ” kata Cholil.
Rencana ini tidaklah wacana mengawang-awang. MUI selekasnya mengontak sisi dakwah semasing Ormas Islam untuk mengeksekusi ide ini.
” Kami udah mengontak sisi dakwah semasing, dalam tempo dekat satu hari atau dua hari, kita dapat rapat bab standarisasi mubalig, ” kata Cholil.