Home / Berita Umum / MK Panggil Hamdan Zoelva Sebagai Saksi Dalam Sidang Kasus Suap

MK Panggil Hamdan Zoelva Sebagai Saksi Dalam Sidang Kasus Suap

MK Panggil Hamdan Zoelva Sebagai Saksi Dalam Sidang Kasus Suap – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2010-2015 Hamdan Zoelva ada jadi saksi dalam sidang Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun. Samsu didakwa menyogok Akil sebesar Rp 1 miliar.

Hamdan waktu itu jadi hakim anggota dalam perkara sengketa Pilkada Kabupaten Buton di MK th. 2011.

” (masalah) 7 th. lantas, kita bantuin negara agar usai. Bila tidak diberi info tidak usai perkaranya, ” kata Hamdan sebelumnya sidang di PN Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (19/6/2017).

Samsu didakwa menyogok bekas hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar berkaitan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Buton di MK th. 2011. Suap itu diberi supaya Samsu menang dalam Pilkada Kabupaten Buton.

Waktu itu KPU Kabupaten Buton mengambil keputusan pasangan nomor urut 3 Agus Feisal serta Yaudu Salam jadi Bupati serta Wakil Bupati Kabupaten Buton pada 10 Agustus 2011. Samsu keberatan serta memajukan tuntutan ke MK.

Pihak MK membuat hakim panel untuk mengatasi permintaan keberatan, yakni, La Uku serta Dani yg tidak lolos pembuktian, Abdul Hasan serta Buton Achmad dan Samsu serta La Bakry.

Menindaklanjuti putusan sela pleno hakim MK, dikerjakan pengambilan suara lagi Pemilukada Kabupaten Buton. Kemudian, Samsu berjumpa Akil Mochtar di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada 12 Juli 2012.

” Saat malam harinya, terdakwa terima telepon dari Arbab Paproeka yang mengemukakan ada keinginan dari Akil Mochtar supaya terdakwa sediakan uang sebesar Rp 5 miliar. Penuhi keinginan itu, terdakwa kirim uang ke Akil Rp 1 miliar, ” kata jaksa KPK Kiki Ahmad Yani di PN Tipikor, Senin (12/6).

About admin