Komnas HAM Mengecek Gubernur Aceh Nonaktif Irwandi Yusuf Saksi Pelanggaran HAM Berat Di Aceh – Komnas HAM mengecek Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf jadi saksi masalah pendapat pelanggaran HAM berat di Aceh. Irwandi dimaksud banyak tahu masalah momen pendapat pelanggaran HAM itu.
“Ia menerangkan beberapa hal ya. Siapapun yang bertindak, seperti apa perstiwanya. Ini cuma lanjutan saja. Ia banyak tahu apa yang berlangsung disana. Kita gali saja itu. Ia saksi,” kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (7/5/2019).
Taufan tidak menerangkan detil apa yang ditanyakan ke Irwandi. Ia cuma menyebutkan Irwandi ditanyai berkaitan tempatnya jadi Gubernur Aceh serta bekas Pejabat GAM.
“Masalah pelanggaran HAM berat di Aceh. Jadi pejabat GAM serta gubernur,” katanya.Sekarang ini, Irwandi sudah divonis 7 tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Irwandi dikatakan hakim bersalah terima suap serta gratifikasi. Ia dijatuhi hukuman penambahan berbentuk pencabutan hak politik sepanjang 3 tahun.
Hakim mengatakan Irwandi dapat dibuktikan terima suap Rp 1 miliar dari bekas Bupati Bener Meriah Ahmadi. Uang itu diberi supaya Irwandi Yusuf menyepakati program pembangunan dari Dana Otonomi Spesial Aceh (DOKA) tahun 2018.
Uang suap itu dimaksud di terima dengan setahap lewat orang kepercayaannya, yaitu Hendri Yuzal serta Teuku Saiful Bahri.
Irwandi dikatakan bersalah terima gratifikasi Rp 8,717 miliar sepanjang menjabat Gubernur Aceh. Irwandi Yusuf menjabat Gubernur Aceh periode 2007-2012 serta periode 2017-2022. Sekarang ini, KPK sudah ajukan banding atas vonis 7 tahun yang dijatuhkan majelis hakim ke Irwandi.