Home / Berita Umum / Jonan Ungkap Hasil Perundingan Dengan Freeport

Jonan Ungkap Hasil Perundingan Dengan Freeport

Jonan Ungkap Hasil Perundingan Dengan Freeport – Perundingan pada pemerintah dengan PT Freeport Indonesia selalu berjalan. Ketentuan Pemerintah Nomor 1 Th. 2017 (PP 1/2017) yang launching Januari 2017 lantas bikin Freeport tidak dapat lagi mengekspor konsentrat. Ketentuan ini bikin aktivitas operasi serta produksi di Tambang Grasberg terganggu.

Freeport mesti merubah status Kontrak Karya (KK) jadi Izin Usaha Pertambangan Spesial (IUPK), bila menginginkan memperoleh izin ekspor konsentrat.

Perusahaan tambang yang berpusat di Arizona, Amerika Perkumpulan (AS), ini dapat keberatan bila mesti melepas sahamnya sampai 51% (pelepasan). Mereka menginginkan tetaplah memegang kendali.

Bagaimana perubahan paling akhir perundingan atau negosiasi pemerintah dengan Freeport? Tersebut hasil wawancara spesial detikFinance dengan Menteri ESDM, Ignasius Jonan, akhir minggu lantas, Sabtu (1/4/2017).

Bagaimana perubahan paling akhir negosiasi pemerintah dengan Freeport?
Untuk perjanjian kita untuk tiga. Satu permasalahan perjanjian awal agar Freeport dapat beroperasi lagi. Kesepakatannya ya Freeport mesti menyetujui IUPK (Izin Usaha Pertambangan Spesial). Mereka telah ingin serta saya telah keluarkan surat, tinggal mereka memakai referensi untuk ekspor.

Namun kami berikanlah saat 8 bln. mulai sejak Februari 2017, serta saya minta supaya mereka memasukkan program untuk pembuatan smelter. Ini sama juga dengan perusahaan tambang yang lain, smelternya hingga step pemurnian.

Namun kontrak Freeport hingga 2021 memanglah telah ingin habis. Apakah kita berikan perpanjangan? Ya kita berikanlah perpanjangan, namun mereka komit dahulu IUPK serta bisa ekspor lagi.

Lantas step ke-2 ketentuan untuk pilih apakah prasyarat fiskal ingin nailed down seperti yang ada saat ini, atau dia pilih prevailing. Bila ingin nailed down bisa, hanya di masa datang tak dapat dirubah bila tarif pajak, apabila nyatanya tarif pajak semakin turun. Bila saya pribadi, saya tentukan prevailing, lantaran trend pajak ke depan makin alami penurunan. Namun terserah saja, lantaran mereka pilih kepastian.

Bagaimana arahan Presiden masalah Freeport?
Arahan Presiden begini, Freeport telah 50 th. beroperasi di Indonesia. Kita juga memerlukan investasi asing serta swasta, tak bisa ada kesan kita ingin mengusir dengan semena-mena. Jadi ikuti kesepakatan, sampai kini tak tidak mematuhi ketentuan perundang-undangan. Kita bantu optimal, namun tak bisa tidak mematuhi ketentuan perundang-undangan. Maka dari itu perundingan step pertama telah, silahkan dapat ekspor lagi. Ke-2 mesti tetapkan masalah fiskal yang dia kehendaki nailed down atau prevailing. Lantas masalah perpanjangan izin kita berikanlah tak? Kita berikanlah sesuai sama perundang-undangan optimal 2 kali 10 th.. Jadi 10 th. pertama sembari dia buat smelter, lantas 10 th. ke-2 kelak. Nah kelak perundingan ini sekalian dengan perundingan jadwal pelepasan saham sebesar 51%. Itu mandatori (harus).

Pemerintah tetaplah menginginkan pelepasan 51% ya?
Iya, namun yang mengambil pemerintah pusat. Ketentuannya pemerintah pusat, pemda, BUMN/BUMD, baru swasta nasional. Baru bila tak tertarik juga dapat go public.

Mengapa pemerintah menginginkan mengambil 51% ini?
Saat seumur hidup itu dipunyai oleh asing. Mesti ada alih tehnologi serta kepemilikan dalam periode waktu spesifik. Apakah kita telah dapat mengelola? Apabila pemerintah mempunyai 51% serta Freeport masihlah ingin jadi operator itu tak apa-apa kok. Kepemilikan dengan operator dapat tidak sama.

Saat ini Freeport banyak dikelola oleh orang Indonesia. Mungkin saja di awal-awal perlu alih tehnologi serta manajemen itu telah umum di perusahaan-perusahaan lain juga

About admin