Home / Berita Umum / Dua Pembunuh Anak Jalanan Diamankan, Empat Masih Buron

Dua Pembunuh Anak Jalanan Diamankan, Empat Masih Buron

Dua Pembunuh Anak Jalanan Diamankan, Empat Masih Buron – Team Unit Resmob Satreskrim Polres Brebes, Jateng, menangkap dua dari enam pemeran pembunuhan pada anak jalanan di Desa Rengaspendawa, Kecamatan Larangan, saat lalu.

Ke dua pemeran itu merupakan Akhmad Khaerudin, 23, serta Rustoni, 29, kedua-duanya warga Dukuh Kedawon Desa Rengaspendawa, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes. Mereka diamankan dalam rumah kontrakan tempat persembunyiannya, di Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat.

Polisi bahkan juga terpaksa sekali menghadiahi timah panah pada ke dua pemeran lantaran pernah kerjakan perlawanan kala diamankan.

Sesaat empat pemeran yang lain, saat ini masuk dalam Daftar Penelusuran Orang (DPO) Polres Brebes serta masihlah dalam pengejaran. Yaitu, EK, 27, Wahyu, 29, YY, 19, serta NH, 25, kesemuanya warga Brebes.

Ada lantas korban dari perbuatan pembunuhan mereka merupakan Faizal Afdli, 32, anak jalanan asal Kelurahan Gandasuli, Kecamatan Brebes. ” Pemeran keseluruhnya ada enam orang. Dua antara lain kita tangkap di Bekasi, Minggu (23/7), lantas, ” papar Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Arwansa, Selasa (25/7).

Dia mengungkap, perbuatan pembunuhan dilaksanakan oleh ke enam pemeran pada 1bulan waktu lalu (23/6). Perkara itu terbongkar berasal kala penemuan sesosok mayat di Sungai Pemali, masuk Desa Rengaspendawa, Kecamatan Larangan.

Hasil dari kontrol, korban wafat nyata-nyatanya gara-gara dibunuh karena ada luka tusuk dibagian tubuhnya. ” Hasil kontrol korban nyata-nyatanya dibunuh memanfaatkan gunting oleh pemeran. Waktu ini gunting jadi tanda bukti juga kita amankan, ” terangnya.

Sesudah peristiwa, lanjut dia, beberapa pemeran itu kabur. Timnya sukses menangkap dua orang di lokasi Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat.

Hasil dari kontrol, motif pembunuhan pada korban itu dilatarbelakangi dendam. Itu dipicu lantaran korban sering bikin risau teman-temannya dengan mengharap uang lewat cara paksa.

” Awalannya korban dianiaya oleh pemeran serta sampai berlangsung pembunuhan. Kemudian, korban jatuh ke sungai (Pemali, red) dimana tempatnya persis di tepi Sungai Pemali, ” ujarnya.

Atas tingkah lakunya itu, sambung Kasat, beberapa pemeran diancam kasus 170 serta kasus 338 KUHP mengenai Pembunuhan, dengan ancaman pada 12-15 penjara. ” Kasusnya waktu ini masihlah dalam thap peningkatan, ” pungkasnya.

Sesaat Rustoni di muka penyidik mengakui, peristiwa itu berawal kala dia bersama dengan korban serta rekan-rekan yang lain bergabung serta pesta minuman keras (miras). Dia serta rekan-rekan lainnya memang jengkel dengan sikap korban yg tetap mengharap paksa beberapa uang. Karena jengkel serta di pengaruhi miras, mereka memukuli korban.

” Tak ada niatan untuk membunuh. Kala itu cuma memukul, tetapi dia (korban, ed) membawa gunting serta jatuh, hingga kita ambillah serta menusuknya di perut sisi kanan, ” papar dia.

Selesai kerjakan perbuatan, lanjut dia, dia bersama dengan rekan-rekan lainnya kabur. Dirinya sendiri bersama dengan istri serta anak kabur ke Bekasi. Di Bekasi dia profesinya jadi pengepul barang sisa. Gak lama istrinya pulang, dia selanjutnya diamankan pihak kepolisian.

” Ya menyesal. Semula nggak ada niatan untuk membunuh, saya cuma ingin memukul untuk memberikannya pelajaran saja, ” katanya.

About admin