Dimas Kanjeng Dapat Hukuman 18 Tahun Penjara – Mahkamah Agung (MA) menampik kasasi jaksa serta Dimas Kanjeng. Alhasil, pria bernama Patuh Pribadi yang ramai dengan masalah ‘penggandaan uang’ itu tetaplah dihukum 18 th. penjara.
Tersebut perjalanan masalah itu seperti dirangkum, Selasa (22/5/2018) :
Januari 2015
Kasus dimulai waktu Dimas menyuruh orangnya buat menghabisi nyawa Ismail Hidayah. Argumennya lantaran Ismail dinilai sudah merugikan Padepokan Dimas Kanjeng Patuh Pribadi yakni membongkar aib padepokan. Persekutuan itu lantas membuat gagasan supaya pembunuhan mulus.
2 Februari 2015
Ismail pada akhirnya dihabisi di Jalan Raya Paiton, Probolinggo pada 2 Februari 2015 mendekati malam. Sesudah itu, jenazah Ismail dimakamkan di Desa Tegalsono, Probolinggo, di satu lubang makam yang telah disediakan terlebih dulu.
5 Februari 2015
Mayat itu diketemukan warga. Perlahan-lahan, masalah pembunuhan itu tersingkap. Persekutuan ini buat geger serta buka kedok Padepokan Dimas Kanjeng. Polisi menyeret seluruh aktor, termasuk juga Dimas Kanjeng.
1 Agustus 2017
Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan menjatuhkan hukuman 18 th. penjara pada Dimas Kanjeng. Hukuman itu jauh dibawah tuntutan jaksa yang memohon supaya Dimas dihukum penjara seumur hidup.
Dimas Kanjeng mengakui tidak bersalah serta tidak sempat membunuh bekas pengikutnya Abdul Ghani.
” Saya tetaplah tidak terima lah. Saya tidak membunuh divonis 18 th. penjara. Dari itu, saya tambah baik mengusulkan banding saja. Saya sadar jadi warga negera yang baik, saya hargai sistem hukum tapi ini saya sangka diluar sangkaan saya, ” kata Dimas Kanjeng.
24 Agustus 2017
PN Kraksaan menjatuhkan vonis 2 th. penjara buat Dimas Kanjeng di masalah penipuan. Dimas dapat dibuktikan lakukan penipuan dengan merugikan korban sebesar Rp 800 juta.
16 Oktober 2017
Atas hal tersebut, jaksa mengusulkan banding, termasuk juga Dimas Kanjeng sendiri. Tapi Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya memperkuat vonis Dimas Kanjeng.
29 Januari 2018
Dimas Kanjeng dihukum 3 th. penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya buat masalah penipuan.
Februari 2018
MA menampik kasasi jaksa serta Dimas Kanjeng. Perkara dengan nomor 104 K/PID/2018 diadili oleh ketua majelis hakim agung Andi Abu Ayyub Saleh dengan anggota Margono serta Wahidin. Alhasil, Dimas tetaplah dihukum 18 th. penjara.
21 Mei 2018
” Sudahlah, saya tak ingin ulas itu sekali lagi. Saya telah letih, ” kata istri Ismail, Bibi Rasenjam memberi komentar putusan MA.